Hukum Suami Menyusu Pada Istrinya, UAS Sebut Diperbolehkan, Berikut Dalil Dianjurkan untuk Kebutuhan Biologis

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad.
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad. /Tangkap layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Officials

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Sempat Tulis Surat Wasiat dan Kronologi Sakit Yang Dialaminya

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:

Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.

Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338).***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Portal Jember KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah