KALBAR TERKINI – Apakah hukum suami menyusu pada istrinya? Apakah ia akan menjadi saudara sepersusuan anaknya?
Dalam sebuah kesempatan, Ustaz kondang Abdul Somad atau UAS pernah mendapatkan pertanyaan tersebut menyebut hal tersebut diperbolehkan.
"Apa hukum suami meminum air susu istrinya? Pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasi nama kitabnya Yasalunaka Fiddin. Yasalunaka Fiddin,” ujar UAS dilansir Kalbarterkini.com dari Portaljember.com, Sabtu 6 Agustus 2021.
Untuk mengetahui dalil lengkap terkait hal tersebut, berikut penjelasan rincinya dilansir Kalbarterkini.com dari KonsultasiSyariah.com
Hukum Suami Minum Susu Istri
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun suami minum susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat.
Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Berikut Biodata Ustad Kondang Asal Riau Tersebut
Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) disebutkan,
وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ
“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Kesimpulan: Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Catatan :
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338).***