Hukum Suami Menyusu Pada Istrinya, UAS Sebut Diperbolehkan, Berikut Dalil Dianjurkan untuk Kebutuhan Biologis

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad.
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad. /Tangkap layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Officials

KALBAR TERKINI – Apakah hukum suami menyusu pada istrinya? Apakah ia akan menjadi saudara sepersusuan anaknya?

Dalam sebuah kesempatan, Ustaz kondang Abdul Somad atau UAS pernah mendapatkan pertanyaan tersebut menyebut hal tersebut diperbolehkan.

"Apa hukum suami meminum air susu istrinya? Pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasi nama kitabnya Yasalunaka Fiddin. Yasalunaka Fiddin,” ujar UAS dilansir Kalbarterkini.com dari Portaljember.com, Sabtu 6 Agustus 2021.

Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Begini Kisahnya Terpapar Corona, Tulang-tulang Rasa Mau Putus

Untuk mengetahui dalil lengkap terkait hal tersebut, berikut penjelasan rincinya dilansir Kalbarterkini.com dari KonsultasiSyariah.com

Hukum Suami Minum Susu Istri

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.

Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun suami minum susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Portal Jember KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x