Hukum Suami Menyusu Pada Istrinya, UAS Sebut Diperbolehkan, Berikut Dalil Dianjurkan untuk Kebutuhan Biologis

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad.
Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad. /Tangkap layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Officials

Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Berikut Biodata Ustad Kondang Asal Riau Tersebut

Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) disebutkan,

وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ

“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam  al-Qunyah”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,

Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Pernyataan Kontroversialnya Muncul Lagi di Publik, Begini Bunyinya

“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Kesimpulan: Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

  1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
  2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Catatan :

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Portal Jember KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah