Johnson & Johnson Dihukum 4,7 Miliar Dolar AS: Bedaknya Penyebab Kanker Ovarium?

- 31 Mei 2021, 21:01 WIB
Bedak Johnsons Baby /Foto: Johnsons Baby.co.id/
Bedak Johnsons Baby /Foto: Johnsons Baby.co.id/ /Johnsons Baby.co.id

WASHINGTON, KALBAR TERKINI - Wanita  yang sering menggunakan bedak tabur Johnson & Johnson setidaknya harus waspada. Bedak ikonik AS ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS agar pihaknya membayar dua miliar dolar AS. Putusan ini mendukung  gugatan 22 wanita, yang mengklaim mengidap kanker ovarium karena menggunakan bedak yang disebut-sebut mengandung  bubuk asbes.

Di Indonesia, bedak ini juga sudah ikonik karena puluhan tahun akrab dengan kaum wanita, bayi, balita, anak-anak dan remaja. Dikutip Kalbar-Terkini.com dari laman Johnsons Baby misalnya, terdapat tulisan promo: Bedak bayi Johnson's ® menjaga kulit bayi nyaman dan tetap kering. Kami menjaga perawatan bayi selama lebih dari 125 tahun. Produk kami yang ringan dan lembut sangat baik untuk bayi maupun dewasa.

  • pH seimbang & Hypoallergenic
    •Bantu menyerap kelembapan berlebih
    •Memberikan kulit bayi nyaman dan kering

Produk bedak bayi JOHNSON’S® dibuat menggunakan grade U.S. Pharmacopeial (USP) yang telah dipasikan berkualitas tinggi, memenuhi standar kemurnian dan kepatuhan. Bedak kami dipilih, diproses dan diuji dengan seksama untuk memastikan bebas dari asbestos, sebagaimana telah dikonfimasi oleh pengujian rutin yang dilakukan sejak tahun 1970-an.

Keyakinan kami dalam menggunakan bedak ini didasarkan pada sejarah panjang penggunaan yang aman dan lebih dari 30 tahun penelitian oleh para peneliti independen, dewan peninjau ilmiah dan otoritas pengatus global.

Baca Juga: Korut Ancam Perbesar Persenjataan Nuklir, Rudalnya Sanggup Jangkau Negara AS

Libatkan Sederet Pengacara Terkenal

Dikutip dari The Associated Press, Senin, 31 Mei 2021,  kasus ini menampilkan sejumlah pengacara terkenal. Beberapa di antara mereka tergabung dalam aliansi yang tidak biasa, termasuk mantan penasihat independen Kenneth Starr, yang mewakili para wanita penggugat Johnson & Johnson.

Hanya saja, pihak MA AS akan memutuskan jadi-tidaknya keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, Selasa, 1 Mei 2021. Johnson & Johnson sendiri menegaskan,  pihaknya tidak mendapatkan hasil yang adil dalam persidangan di pengadilan negara bagian di Missouri,  yang menghasilkan putusan awal sebesar 4,7 miliar dolar AS, yang mendukung klaim 22 wanita pengguna produk bedak ini, dan mengklaim terkena kanker ovarium.

Pengadilan banding negara memangkas lebih dari setengah uang dari putusan,  dan menyingkirkan dua penggugat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah