Mobil Ferrari F149 California Indra Kenz Segera Disita Mabes Polri, Nilainya Mencapai Rp 3 Miliar

- 10 Mei 2022, 21:45 WIB
Indra Kenz dan mobil jenis Ferrari miliknya yang kini diduga berwarna merah. Mobil senilai Rp 3 Miliar tersebut segera disita aparat kepolisian
Indra Kenz dan mobil jenis Ferrari miliknya yang kini diduga berwarna merah. Mobil senilai Rp 3 Miliar tersebut segera disita aparat kepolisian /Istimewa/Intagram Indra Kenz

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di Sumatera Utara.

"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," ujar Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Rugikan 118 Orang dan Rp 72 Miliar, Seret Keluarga Crazy Rich Medan hingga Manajemen

Lanjut Gatot, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat.

Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.

"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: KELUARGA BESAR INDRA KENZ DALAM PUSARAN BINOMO! Ini Peran Sang Adik hingga Harus Ditahan, Dapat Rp 9,4 Miliar

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik.

Selain itu tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

Baca Juga: RUDIANTO PEI DAN VANESSA KHONG DITAHAN! Meringkuk di Rutan Mabes Polri, Susul Crazy Rich Medan Indra Kenz

Mobil milik Indra Kenz merupakan jenis Ferrari F149 California.

Memiliki mesin V8 berkapasitas 4.297 cc, membuat mobil ini mampu menghasilkan tenaga hingga 490 dk dengan torsi maksimal 504 Nm dan kecepatan maksimal mencapai 315 km/jam.

Harga Ferrari F149 California ini cukup fantastis, mencapai Rp 3 miliar.

Sebelumnya juga diberitakan, pada Rabu (9/3) petugas telah menyegel 2 unit rumah milik Indra Kenz di Kawasan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Pukul 14.00 WIB, Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang berada di Jalan Blueberry. Setelah itu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.

Pada spanduk yang ditempelkan dan ditandatangani Kompol Karta, tertulis “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait pekara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

Saat petugas berkunjung, tampak rumah tersebut sepertinya dalam kondisi sedang direnovasi. Hal itu terlihat dari banyaknya material bangunan yang berserakan di depan rumah.

Bahkan, pintunya hanya ditutup menggunakan triplek. Beredar kabar bahwa rumah itu bernilai Rp 30 miliar.

Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkan rumah itu selama masa penyegelan.

Penyitaan dan penyegelan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penipuan Binomo oleh Indra Kenz.

Pada 25 Februari 2022, Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Hal itu terjadi disebabkan adanya laporan dari korban yang mengaku tertipu dengan trading Binomo yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Saat ini Polisi juga telah menyita mobil Ferrari Indra Kenz yang ditaksir harganya mencapai Rp3 miliar.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x