KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Whisnu menjelaskan, keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," jelasnya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Kemungkinan Langsung Ditahan? Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo Indra Kenz
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Vanessa juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.
Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option Binomo dari tersangka Indra Kenz.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Rudianto Pei Dijerat Pasal Berlapis, Jalani Pemeriksaan Sejak Pukul 15.00 WIB hingga Malam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Lanjut Whisnu, selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.