“Namun, bapak Presiden dalam pidatonya menyampaikan bahwa pemerintah berharap akan mencapai titik paling atas 5,5 persen,” ujar Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, 30 Agustus 2021.
Berkaitan dengan asumsi dasar laju inflasi ditetapkan 3 persen, pemerintah memutuskan tidak mengalami perubahan dari usulan pemerintah.
Demikian pula dengan nilai tukar rupiah yang dipatok Rp14.350 per dolar Amerika Serikat (AS). Itu juga tidak berubah dari usulan awal.
Sedangkan soal tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 2022 ditetapkan sebesar 6,8 persen, turun dari semula 6,82 persen.
Pada rapat kerja antara Menkeu RI dan Anggota Komisi XI DPR RI, disepakati beberapa target ekonomi tahun depan.
Pertama, tingkat pengangguran terbuka (TPT) ditetapkan 5,5 persen hingga 6,3 persen.
Kedua, tingkat kemiskinan ditetapkan 8,5 persen hingga 9,0 persen. Ketiga, rasio gini di kisaran 0,376--0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia di 73,41–73,46.
Tiga target tersebut sama dengan yang disampaikan pemerintah dalam nota keuangan. Pemerintah dan DPR juga menyepakati target nilai tukar petani sebesar 103 hingga 105 serta nilai tukar nelayan ditetapkan 104 - 106.