Centro Departement Store Pailit, Terlilit Pembayaran Hutang Kreditur, Ini Daftar 5 Perusahaan Penggugatnya

- 18 Mei 2021, 11:11 WIB
Centro Ambarukmo Plaza tutup permanen//
Centro Ambarukmo Plaza tutup permanen// /tangkapan layar youtube.com/ Vlog Video Nico

Lima perusahaan ini merupakan pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, seperti dikutip dari laman sip-pn.jakartapusat.go.id, pada Selasa 16 Maret 2021.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa. 

Baca Juga: Liburan Lebaran Idul Fitri, Objek Wisata di Kalbar Buka dengan Pengawasan Satgas Covid-19

Selain ada gugatan dari lima perusahaaan, pusat perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo yang berlokasi di Yogyakarta berhenti operasi setelah 15 tahun berdiri.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video TikTok @jogja24jam.

Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini,” ujar salah seorang tim manajemen Maret 2021 lalu.

Bicara soal Centro, pusat perbelanjaan ini bagian dari Parkson Retail Asia Limited.

Di Indonesia, perjalanan bisnis Parkson Retail Asia Limited dimulai dengan akuisisi Centro Department Store pada 2011 di bawah naungan PT Tozy Sentosa.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x