Centro Departement Store Pailit, Terlilit Pembayaran Hutang Kreditur, Ini Daftar 5 Perusahaan Penggugatnya

- 18 Mei 2021, 11:11 WIB
Centro Ambarukmo Plaza tutup permanen//
Centro Ambarukmo Plaza tutup permanen// /tangkapan layar youtube.com/ Vlog Video Nico

Baca Juga: Setelah 55 Tahun, Tupperwear Terancam Bangkrut

"Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa.

Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut apa yang ditawarkan tersebut ditolak oleh seluruh krediturnya," paparnya.

"Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit," tegas Bambang.

Usai pailit, Bambang meneruskan, kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro selanjutnya diberikan kepada kurator yang ditunjuk hakim PN Jakarta Pusat.

"Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit.

Baca Juga: Band Naif Resmi Bubar, Berkarir 25 Tahun Hancur Gara-gara Pandemi Covid-19

Kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi bagikan kepada siapa nanti yang berhak," tuturnya.

Gugatan Lima Perusahaan

Sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x