Kemenkeu Kembali Lanjutkan Program Penjamin Kredit Modal Kerja Untuk UMKM dan Koperasi

13 April 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi, pinjaman kredit tanpa riba di KUR BSI /Pixabay/nattanan23/

KALBAR TERKINI - Kemenkeu Kembali Lanjutkan Program Penjamin Kredit Modal Kerja Untuk UMKM dan Koperasi

Kementerian Keuangan kembali melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi.


Program penjaminan ini kembali dilanjutkan pada 2022 setelah sebelumnya berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.


Melansir laman investing.com, pada akhir periode yang lalu, terkait dengan implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp53,42 triliun dan Rp5,2 triliun.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan Emas UBS, Rabu 13 April 2022, di Pegadaian, Harga Antam Rp 1.037.000 /gram


Adapun sebelumnya untuk prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.


Sementara sebagai landasan hukum program penjaminan tahun 2022 saat ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.


Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM.

Selain itu juga ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.


Sementara, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan,penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.

Harus anda ketahui bahwa program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi, dan merupakan salah satu langkah Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Investing.com

Tags

Terkini

Terpopuler