Centro Departement Store Pailit, Terlilit Pembayaran Hutang Kreditur, Ini Daftar 5 Perusahaan Penggugatnya

18 Mei 2021, 11:11 WIB
Centro Ambarukmo Plaza tutup permanen// /tangkapan layar youtube.com/ Vlog Video Nico

KALBAR TERKINI – Hantaman badai ekonomi akibat Pandemi Covis-19 rupanya masih terus berlanjut.

Kali ini kabar kabar mengejutkan datang dari Centro Department Store pada pekan ini.

PT Tozy Sentosa selaku pengelola Centro Department Store resmi dinyatakan pailit.

Baca Juga: Imbas Kasus Asabri, Selamat Tinggal Matahari Mall Pontianak!

Keputusan tersebut setelah PT Tozy Sentosa tersangkut masalah keuangan dengan lima pemasok barang sejak Maret 2021 lalu.

Alhasil, beberapa toko mulai tutup sejak awal Maret tersebut.

Keputusan pailit Centro diberikan lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 17 Mi 2021 kemarin.

"Bener itu, pengelola Centro pailit," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Bambang menjelaskan, status pailit itu resmi disandang Tozy Sentosa selaku pengelola Centro setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.

Baca Juga: Setelah 55 Tahun, Tupperwear Terancam Bangkrut

"Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa.

Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut apa yang ditawarkan tersebut ditolak oleh seluruh krediturnya," paparnya.

"Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit," tegas Bambang.

Usai pailit, Bambang meneruskan, kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro selanjutnya diberikan kepada kurator yang ditunjuk hakim PN Jakarta Pusat.

"Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit.

Baca Juga: Band Naif Resmi Bubar, Berkarir 25 Tahun Hancur Gara-gara Pandemi Covid-19

Kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi bagikan kepada siapa nanti yang berhak," tuturnya.

Gugatan Lima Perusahaan

Sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store.

Lima perusahaan ini merupakan pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, seperti dikutip dari laman sip-pn.jakartapusat.go.id, pada Selasa 16 Maret 2021.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa. 

Baca Juga: Liburan Lebaran Idul Fitri, Objek Wisata di Kalbar Buka dengan Pengawasan Satgas Covid-19

Selain ada gugatan dari lima perusahaaan, pusat perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo yang berlokasi di Yogyakarta berhenti operasi setelah 15 tahun berdiri.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video TikTok @jogja24jam.

Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini,” ujar salah seorang tim manajemen Maret 2021 lalu.

Bicara soal Centro, pusat perbelanjaan ini bagian dari Parkson Retail Asia Limited.

Di Indonesia, perjalanan bisnis Parkson Retail Asia Limited dimulai dengan akuisisi Centro Department Store pada 2011 di bawah naungan PT Tozy Sentosa.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler