Imbas Kasus Asabri, Selamat Tinggal Matahari Mall Pontianak!

- 28 Maret 2021, 17:07 WIB
KASUS ASABRI -  Aktivitas di Matahari Mall di Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat,  masih berlangsung normal, Minggu, 28 Marwt 2021. Pada Kamis, 25 Maret 2021, bangunan mal dan tanah tersebut berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI./FOTO: OKTAVIANUS CORNELIS/
KASUS ASABRI - Aktivitas di Matahari Mall di Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, masih berlangsung normal, Minggu, 28 Marwt 2021. Pada Kamis, 25 Maret 2021, bangunan mal dan tanah tersebut berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI./FOTO: OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, SP - Matahari Mall di Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang sepi kehadiran outlet, bakal semakin redup bahkan terancam ditutup. Pasalnya, mal ini sudah resmi berstatus sitaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI lewat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sejak Kamis, 25 Maret 2021.

Dikutip Kalbar-Terkini.com dari siaran pers Kejati Kalbar mengutip Kejakgung RI, Minggu, 28 Maret 2021,  lahan berdirinya Matahari Mall merupakan satu di antara enam aset milik tersangka koruptor duit Perum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama Benny Tjokrosaputro (BTS) bernilai total Rp 23 triliun.

Dari pantauan hingga Minggu siang ini, aktivitas di mal itu tetap berlangsung normal. Sejumlah restoran waralaba asing yang berada di dekat salah satu pintu masuk tetap ramai dengan pengunjung. Begitu pula dengan sebuah pasar swalayan di lantai satu serta toko Matahari di lantai II.

Baca Juga: Bom Makassar: Serangan 'Lone Wolf' Tulen atau Katibah Nusantara?

Baca Juga: Bom Gereja Guncang Makasar, Menag Yaqut: Tidak Ada Agama Membenarkan Terorisme

Baca Juga: OneWeb dan SpaceX Berlomba Pasang Internet di Kutub Utara

Pihak Kejakgung RI juga menyita sebuah hotel milik cucu pendiri Batik Keris ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pihaknya menyita pula sebuah hotel dari total enam aset milik BTS. Penyitaan tanah dan bangunan ini juga sudah melalui izin  Pengadilan Negeri Pontianak,  sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Rincian Aset yang Disita   

  1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi;
  2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi. Di atas dua bidang tanah ini berdiri Mall Matahari Pontianak.
  3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi;
  4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi. Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen, Hotel Maestro Pontianak.
  5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi;
  6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x