Masuk Alumni Kartu Prakerja? Selamat, Anda Berhak Dapat Bantuan Modal Rp 10 Juta

11 Maret 2021, 11:09 WIB
Bansos untuk usaha kecil menengah dari Facebook.* /Foto: Ilustrasi/iNSulteng.com

KALBAR TERKINI – Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat guna meningkatkan pendapatan di tengah Pandemi Covid-19.

Yang terbaru, pemerintah segera mengucurkan bantuan KUR kepada mereka penerima Kartu Prakerja di seluruh Indonesia.

Hanya saja, mereka yang akan mendapatkan bantuan tersebut jumlahnya 19.500 dari jutaan penerima yang telah lolos di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Gelombang 13 Kartu Prakerja Resmi Dibuka hari ini, Berikut Syaratnya

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Bantuan sebesar Rp10 juta bagi para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Hanya saja, tidak semua peserta prakerja mendapatkan bantuan ini. Hanya ada 19.500 orang saja.

19.500 orang ini merupakan alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Bantuan yang akan diberikan pemerintah pada alumnus prakerja adalah kredit usaha rakyat (KUR) supermikro, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini".

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan program ini adalah langkah lanjutan bagi peserta Kartu Prakerja.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KURSuper Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut.com)

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler