BKPM Terbitkan Izin Usaha Eksplorasi Harta Karun Bawah Laut

- 8 Maret 2021, 12:14 WIB
Harta Karun bawah laut Indonesia yang telah diizinkan untuk diekplorasi oleh pemerintah.
Harta Karun bawah laut Indonesia yang telah diizinkan untuk diekplorasi oleh pemerintah. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

KALBAR TERKINI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan syarat ketat bagi pencarian harta karun bawa laut.

Bahkan, menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang berniat mencari harta tersebut.

"Datang ke kita. Kita akan kasih tahu bagaimana caranya bisa mengambil itu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin," kata Bahlil seperti dikutip oleh Kalbar-Terkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Covid-19 Picu Kesulitan Pekerja Film Tanah Air, Mira Lesmana: Kita Bisa Terpuruk...

Baca Juga: Kisah Biyok, Tunarungu Pemilik Tabungan Rp 177 Juta di Payakumbuh-Sumbar

Selain itu, dirinya mengatakan peninggalan sejarah dan purbakala itu bisa dibangun. Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Jadi tidak langsung masuk OSS lalu izin langsung di dapatkan. Harus ada syaratnya dan saya yakin ini tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan," ujarnya.

Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut.

Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah