Pemenang Kedua Bisa Ditetapkan Pemenang Pilkada, Berikut Penjelasan Mantan Hakim MK

- 8 Maret 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi Sidang MK
Ilustrasi Sidang MK /MK RI

KALBAR TERKINI – Beberapa pasangan bupati dan wakil bupati mengakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pilkada 2020 lalu.

Dua di antaranya berasal dari Kalimantan Barat yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sambas, hingga kini sengketa Pilkada dua kaupaten tersebut masih proses persidangan.

Keputusan MK nantinya, tidak serta merta berupa pemungutan suara ulang seluruhnya atau pemilihan suara ulang sebagian, namun juga bisa berupa diskualifikasi hasil Pilkada.

Baca Juga: Imbau Pendukung Tetap Tenang, PDIP Minta Masyarakat Sekadau Tunggu Putusan MK

Hal tersebut dijelaskan Mantan hakim MK Maruarar Siahaa, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam Pilkada.

Maruarar Siahaan dalam keterangan pers di Jakarta Minggu, mengatakan keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dilanjutkan

Baca Juga: Lima Bupati Bakal Dilantik 26 Februari Tanpa Sekadau dan Sambas, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x