Imbau Pendukung Tetap Tenang, PDIP Minta Masyarakat Sekadau Tunggu Putusan MK

- 18 Februari 2021, 14:55 WIB
KONFERENSI PERS - DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat saat menyampaikan konferensi pers, Kamis 18 Februari 2021.
KONFERENSI PERS - DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat saat menyampaikan konferensi pers, Kamis 18 Februari 2021. /Antara/Kalbar-Terkini.com/Slamet Bowo Santoso

SEKADAU, KALBAR TERKINI – Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Kalimantan Barat mengimbau pendukungnya khususnya di Kabupaten Sekadau tetap solid dan tetap tenang menjaga kondifitas daerah.

PDIP juga meminta seluruh elemen masyarakat Sekadau bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapa pemenang Pilkada 2020 lalu.

"Sebagai partai pendukung utama, kami mengajak pendukung dan relawan untuk tetap solid dan dan tetap menjaga situasi yang aman dan damai di Sekadau, sampai adanya keputusan MK,” ujar pimpinan DPD PDI Kalbar, Martinus Sudarno, dilansir dari Antara, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dilanjutkan

Pihaknya, saat ini sedang memohon agar dilaksanakannya pemilihan suara ulang di beberapa tempat yang kita nilai terjadi pelanggaran.

"Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau. Sehingga diharapkan tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur," kata Martinus.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar itu, sampai adanya keputusan sah dari Mahkamah Konstitusi, tentu belum bisa diputuskan adanya pemenang dalam Pilkada Sekadau.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar sambil menunggu proses persidangan di MK selesai.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Rupinus dan Aloisius, Glorio Sanen mengatakan, dalam persidangan di MK, pihaknya sudah mengajukan 105 dari 115 bukti.

Baca Juga: Laksanakan Karya Bakti di Perbatasan, Tempat Ibadah jadi Sasaran Satgas Yonif 407/Padma Kusuma

"Saat ini kita sudah mengajukan 105 bukti pendukung pada sidang di MK dan pada tanggal tanggal 24 Februari nanti, kita akan kembali menambahkan beberapa bukti pendukung. Kami selaku kuasa hukum dan partai pengusung, tentu optimis apa yang kita ajukan bisa diterima oleh MK," kata Glorio Senen.

Sanen menambahkan, dalam sidang MK, KPU dan Bawaslu Sekadau juga mengakui terjadi kesalahan alam pelaksanaan Pilkada Sekadau. Sehingga pihaknya menyakini MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon tersebut memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen. Sementara rivalnya, pasangan urut nomor 01 Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen. ***

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x