Komentarnya Soal Wayang Tuai Kontroversi, Berikut Profil Ustadz Khalid Basalamah, Lahir di Keluarga Terpandang

- 15 Februari 2022, 08:36 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Ceramah tentang Wayang: Saya Sama Sekali Tidak Punya Niat Menghapuskan Ini.
Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Ceramah tentang Wayang: Saya Sama Sekali Tidak Punya Niat Menghapuskan Ini. /Tangkap Layar YouTube.com/Khalid Basalamah Official

Ciri lain dari Khalid Basalamah adalah tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya ke ruang digital.

Dalam penelusuran penulis, seluruh kanal digital atas nama Khalid Basalamah Official hanya diisi dengan aktivitas dakwahnya saja.

Konten-kontennya dipenuhi dengan potongan ceramah, jadwal kajian, grafis kutipan ayat al-Quran maupun hadis, kutipan ceramah pribadinya, dan sebagainya.

Penulis menilai bahwa akun-akun sosial media ini pun dikelola oleh tim, sehingga kehidupan pribadi sang ustadz seperti tidak tersentuh.

Sebagai ustadz yang mengusung dakwah salafi-wahabi, Khalid Basalamah pun kerapkali mengkritik amaliah-amaliah yang sudah umum dilakukan di Indonesia seperti perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Dalam sebuah pengajian, Khalid menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap Nabi Muhammad Saw bukan hanya melakukan kemaksiatan dan hal-hal yang diharamkan, tetapi juga melakukan segala sesuatu yang tidak dicontohkan dan diperintahkannya.

Dalam menerangkan ini, Khalid mengambil analogi seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan itu sudah memiliki aturan yang jelas.

Kemudian si pegawai berniat baik dengan inisiatif mengecat tembok kantor atau menaruh bunga depan pintu, Khalid mengatakan: “apakah pimpinan perusahaan akan senang?”

Para jamaah yang hadir dalam pengajian menjawab serentak: “Tidak.”

Lalu Khalid Basalamah menegaskan kembali bahwa pelanggaran itu bukan hanya melakukan apa yang dilarang, tetapi juga melakukan apa yang tidak diperintahkan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Youtube @Khalid Basalamah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x