KALBAR TERKINI - Dari Provinsi Madura, Kapuas Raya hingga Papua Barat Daya, Berikut Catatan Lengkap Usulan Pemekaran Wilayah.
Pemerintahan Jokowi mengambil opsi menghentikan sementara alias moratorium proses pemekaran wilayah di tanah air.
Persoalan kekuatan anggaran menjadi alasan utama Jokowi enggan melanjutkan pemekaran yang sudah terjadi sejak sekitar 2004 di masa pemerintahan SBY silam.
Namun, dalam beberapa kesempatan Jokowi menyatakan usulan pemekaran tersebut bukan hal yang mustahil dilakukan jika memang sudah keinginan rakyat.
"Nanti periode kedua, kalau memang sesuai kebutuhan dan keinginan rakyat, apapun aka saya lakukan," ujar Jokowi dalam Kampanye silam menanggapi bayaknya usulan pemekaran wilayah di tanah air.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki sebanyak 34 Provinsi yang meliputi keseluruhan wilayah mulai dari bagian paling barat hingga timur, dan membentuk keutuhan NKRI.
Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini ramai pemberitan mengenai wacana pemekaran wilayah khususnya di Pulau Jawa, dalam bentuk kehadiran sejumlah calon provinsi baru.