Menurut Ustadz Adi Hidayat, apabila kaki dari hewan tersebut pincang permanen, maka dilarang untuk dijadikan hewan kurban.
Kenapa dilarang?
Karena kurban sebagai persembahan ibadah kepada Allah SWT, maka harus yang terbaik.
- Tidak Cacat di Kulit dan Tanduk
Selain kaki, perhatikan juga kulit dan tanduk hewan yang akan kita pilih sebagai hewan kurban.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, saat memilih hewan kurban sebaiknya hindari yang memiliki cacat di kulit dan tanduknya.
Pada dasarnya hukum dari memilih hewan kurban yang memiliki cacat di kulit dan tanduk adalah makruh.
"Yang keempat masih sedikit bisa ditolerir, tapi sebagian ulama tidak menganggap itu (cacat kulit dan tanduk) baik, memasukkan (hukumnya) ke makruh," tambahnya.
Makruh apabila cacat di kulit dan tanduknya sedikit atau kecil, tapi apabila cacat di kulit dan tanduknya besar dan sangat kentara maka hukumnya haram.***