KALBAR TERKINI – Ibadah kurban menjadi ibadah wajib bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan jelang Idul Adha.
Sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, kurban juga bermakna kepedulian kepada sesama khususnya kalangan tidak mampu.
Namun sebelum berkurban, ada baiknya memahami dua jenis kurban yakni kurban sunnah dan kurban wajib agar tidak salah.
Salah menetapkan kurban yang dilakukan bisa berakibat fatal bagi yang berkurban, berikut penjelasannya dilansir Kalbarterkini.com dari Nu.or.id.
Hukum asal berkurban adalah sunnah kifayah (kolektif), artinya bila dalam satu keluarga sudah ada yang mengerjakan, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.
Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.
Kurban bisa berubah menjadi wajib bila terdapat nazar, misalnya ada orang bernazar kalau lulus sekolah atau dikaruniai anak, ia akan berkurban dengan seekor sapi.
Saat cita-cita yang diharapkan tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan.