Idul Adha 1442 H: Dua Jenis Kurban di Hari Raya Kurban, Pahami Karna Ada Kurban Yang Dagingnya Haram Dimakan

- 17 Juli 2021, 07:08 WIB
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan  550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban.
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan 550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

 

KALBAR TERKINI – Ibadah kurban menjadi ibadah wajib bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan jelang Idul Adha.

Sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, kurban juga bermakna kepedulian kepada sesama khususnya kalangan tidak mampu.

Namun sebelum berkurban, ada baiknya memahami dua jenis kurban yakni kurban sunnah dan kurban wajib agar tidak salah.

Baca Juga: Sinopsis Film Emak Ingin Naik Haji di perankan oleh Reza Rahardian, Pas Ditonton Saat Idul Adha Nanti Bersama

Salah menetapkan kurban yang dilakukan bisa berakibat fatal bagi yang berkurban, berikut penjelasannya dilansir Kalbarterkini.com dari Nu.or.id.

Hukum asal berkurban adalah sunnah kifayah (kolektif), artinya bila dalam satu keluarga sudah ada yang mengerjakan, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.  

Kurban bisa berubah menjadi wajib bila terdapat nazar, misalnya ada orang bernazar kalau lulus sekolah atau dikaruniai anak, ia akan berkurban dengan seekor sapi.

Saat cita-cita yang diharapkan tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x