Idul Adha 1442 H: Dua Jenis Kurban di Hari Raya Kurban, Pahami Karna Ada Kurban Yang Dagingnya Haram Dimakan

- 17 Juli 2021, 07:08 WIB
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan  550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban.
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan 550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan).

Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”

   ـ (وقوله: وجرت) أي الملتزمة. (وقوله: مجراها) أي الأضحية الواجبة. وقوله: في الصرف أي فيجب صرفها كلها للفقراء والمساكين، كالأضحية الواجبة. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء  

“Ucapan Syekh Zainuddin; dalam hal tasaruf; maka wajib mengalokasikan keseluruhannya untuk fakir/miskin seperti kurban wajib.

Ucapan Syekh Zainuddin; dan haram memakan; maksudnya haram memakan hewan kurban dan hadyu yang dinazari.

Maka wajib bagi orang yang berkurban mensedekahkan semuanya, hingga tanduk dan kikilnya.

Bila mudlahhi memakan satu bagian darinya, maka wajib mengganti rugi kepada orang fakir” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 378).  

Sementara untuk kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin.

Hanya saja, terdapat perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban yang diterimanya.

Kurban yang diterima fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh. Kurban yang ia terima boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan dan lain sebagainya.   

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah