Idul Adha 1442 H: Menag Larang Takbiran dan Sholat IED di Wilayah PPKM, Termasuk Singkawang dan Pontianak

- 16 Juli 2021, 21:38 WIB
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021 /Karawangpost/pixabay/Abdullah_Shakoor

KALBAR TERKINI – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada Masyarakat mengenai pelaksanaan takbiran dan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing.

Untuk mengatasi pertambahan lonjakan Covid-19 ini untuk selalu menaati aturan yang ada seperti PPKM Mikro hingga Darurat. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari persebaran masa pandemi.

Kemenag telah menerbitkan edaran Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Berikut 3 Film Bertemakan Lebaran Haji , Ada Film Dokumenter A Sinner In Mecca

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Menag, Jakarta, 16 Juli 2021. Dikutip dari halaman situs resmi kemenag.go.id.

Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid/mushala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbir keliling dalam bentuk arak-arakan, baik itu menggunakan kendaraan maupun jalan kaki akan ditiadakan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x