Idul Adha 1442 H: Menag Larang Takbiran dan Sholat IED di Wilayah PPKM, Termasuk Singkawang dan Pontianak

- 16 Juli 2021, 21:38 WIB
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021 /Karawangpost/pixabay/Abdullah_Shakoor

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Tips Membuat Ketupat Agar Tahan Lama dan Tidak Cepat Basi, Nomor 4 Paling Mudah Dilakukan

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dario takbiran,” lanjut kata Menag.

“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat.

Jadi, di wilayah PPKM Darurat takbiran dan Salat Eid dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Menag juga menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Eid di masjid/mushala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termaksuk takbiran keliling.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Berikut Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Wajib Ucapkan Takbir Tiga Kali

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diberlakukan.

Ia juga menjelaskan mengenai Agama Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah Swt, Rasul, hingga pemerintah.

Taat kepada perintah Allah Swt dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedangkan, taat pada pemerintah bersifat muqayyad.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah