“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dario takbiran,” lanjut kata Menag.
“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat.
Jadi, di wilayah PPKM Darurat takbiran dan Salat Eid dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Menag juga menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Eid di masjid/mushala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termaksuk takbiran keliling.
Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diberlakukan.
Ia juga menjelaskan mengenai Agama Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah Swt, Rasul, hingga pemerintah.
Taat kepada perintah Allah Swt dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedangkan, taat pada pemerintah bersifat muqayyad.