“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib untuk dipatuhi,” lanjut ujarnya.
Pemerintah tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta berdoa mengenai keselamatan negeri dan dunia ini agar segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Doyan Makan, Siap-Siap Daging Kurban Hari Raya Idul Adha Jadi Incaran
Menag juga mengingatkan untuk masyarakat, karena pandemi Pemerintah mengatur pelaksanaanya.
Untuk zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, hingga shalat eid di rumah.***