Idul Adha 1442 H: Menag Larang Takbiran dan Sholat IED di Wilayah PPKM, Termasuk Singkawang dan Pontianak

- 16 Juli 2021, 21:38 WIB
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021 /Karawangpost/pixabay/Abdullah_Shakoor

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib untuk dipatuhi,” lanjut ujarnya.

Pemerintah tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta berdoa mengenai keselamatan negeri dan dunia ini agar segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Doyan Makan, Siap-Siap Daging Kurban Hari Raya Idul Adha Jadi Incaran

Menag juga mengingatkan untuk masyarakat, karena pandemi Pemerintah mengatur pelaksanaanya.

Untuk zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, hingga shalat eid di rumah.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah