Idul Adha 1442 H: Menag Larang Takbiran dan Sholat IED di Wilayah PPKM, Termasuk Singkawang dan Pontianak

- 16 Juli 2021, 21:38 WIB
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021
Jadwal Sholat Kota Bekasi dan Sekitarnya 16 Juli 2021 /Karawangpost/pixabay/Abdullah_Shakoor

KALBAR TERKINI – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada Masyarakat mengenai pelaksanaan takbiran dan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing.

Untuk mengatasi pertambahan lonjakan Covid-19 ini untuk selalu menaati aturan yang ada seperti PPKM Mikro hingga Darurat. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari persebaran masa pandemi.

Kemenag telah menerbitkan edaran Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Berikut 3 Film Bertemakan Lebaran Haji , Ada Film Dokumenter A Sinner In Mecca

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Menag, Jakarta, 16 Juli 2021. Dikutip dari halaman situs resmi kemenag.go.id.

Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid/mushala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbir keliling dalam bentuk arak-arakan, baik itu menggunakan kendaraan maupun jalan kaki akan ditiadakan.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Tips Membuat Ketupat Agar Tahan Lama dan Tidak Cepat Basi, Nomor 4 Paling Mudah Dilakukan

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dario takbiran,” lanjut kata Menag.

“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat.

Jadi, di wilayah PPKM Darurat takbiran dan Salat Eid dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Menag juga menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Eid di masjid/mushala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termaksuk takbiran keliling.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Berikut Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Wajib Ucapkan Takbir Tiga Kali

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diberlakukan.

Ia juga menjelaskan mengenai Agama Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah Swt, Rasul, hingga pemerintah.

Taat kepada perintah Allah Swt dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedangkan, taat pada pemerintah bersifat muqayyad.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib untuk dipatuhi,” lanjut ujarnya.

Pemerintah tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta berdoa mengenai keselamatan negeri dan dunia ini agar segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Doyan Makan, Siap-Siap Daging Kurban Hari Raya Idul Adha Jadi Incaran

Menag juga mengingatkan untuk masyarakat, karena pandemi Pemerintah mengatur pelaksanaanya.

Untuk zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, hingga shalat eid di rumah.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah