Idul Adha 1442 H: Dua Jenis Kurban di Hari Raya Kurban, Pahami Karna Ada Kurban Yang Dagingnya Haram Dimakan

- 17 Juli 2021, 07:08 WIB
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan  550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban.
Hewan dengan kondisi cukup umur dan sehat disyaratkan dijual untuk hewan Kurban. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung temukan 550 ekor hewan belum cukup umur dan 174 ekor sakit dijual pedagang hewan untuk Kurban. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.  

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:

ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما  

“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).  

Baca Juga: Idul Adha 1442 H: Menag Larang Takbiran dan Sholat IED di Wilayah PPKM, Termasuk Singkawang dan Pontianak

Kedua, kadar yang wajib disedekahkan. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong palstik daging.

Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan.

Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.

Selebihnya dari itu, mudlahhi diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi.

Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).  

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah