Dalam kondisi demikian, hukum berkurban baginya adalah wajib.
Secara umum kurban sunnah dan kurban wajib memiliki beberapa titik kesamaan, misalnya dari segi waktu pelaksanaan, keduanya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban.
Tata cara menyembelih mulai dari syarat, rukun dan kesunnahan juga tidak berbeda antara dua jenis kurban tersebut. Keduanya menjadi berbeda dalam empat hal sebagai berikut:
Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban).
Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya, bahkan nazar sebagian kecil dagingnya dan memakan sendiri selebihnya.
Baca Juga: Sinopsis Haji Backpacker, Cocok Ditonton saat Hari Raya Idul Adha 1442 H, Perjalanan Spiritual Mada
Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).
Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi.