Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.
Bulan Syawal yang dijadikan waktu disunahkannya menikah untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian.
Sehingga para orang tua atau wali tidak ingin menikahi putri-putri mereka begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.
Baca Juga: Suasana Hati, Kompas Setiap Amalan Umat Islam
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan syawal pun dijadikan ibadah, sebagai sunah Nabi Shalallahu'alaihi Wassalam .
Hadis di atas pun dijadikan anjuran untuk menikah dan menikahkan putra-putri muslim-muslimah di bulan Syawal.
Mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.***