KALBAR TERKINI – Ada kabar mengejutkan dari pemerintah kepada pengguna ATM belogo Link di seluruh Indonesia.
Kini, nasabah pengguna ATM Link wajib membayar seluruh transaksi di ATM berlogi Link tersebut mulai dari transfer, tarik tunai, setor hingga cek saldo.
ATM Link ini dikeluarkan oleh bank yang tergabung dalam Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) alias bank milik BUMN.
Baca Juga: Total Aset Rp18.61 Triliun, Bank Kalbar Rayakan HUT ke-57 dengan Tingkan Peran Pembangunan
Banknya antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Mulai 1 Juni 2021 mendatang sudah tidak lagi digratiskan untuk setiap transaksi.
Bank plat merah akan mengawasi biaya untuk cek saldo hingga tarik tunai.
Pengenaan biaya ini diberlakukan jika kartu debit atau kartu ATM digunakan di ATM bank yang berbeda.
Dilansir dari situs resmi dari beberapa bank, ada biaya yang akan dikenakan untuk cek saldo di ATM Link sebesar Rp 2.500 per transaksi dan Rp 5.000 per transakti tarik tunai.
Baca Juga: Tangkis Pencucian Uang dari Myanmar, Bank Sentral Singapura Waspada