Apa Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu! Berikut Ulasannya Beserta Dalil Jumhur Ulama

5 Agustus 2021, 17:08 WIB
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam /The Asia Parents

KALBAR TERKINI - Air susu Ibu atau ASI adalah sumber gizi utama bagi bayi. Namun bagaimana jika yang meminum ASI tidak hanya bayi saja melainkan suami si ibu menyusui.

Karena Islam adalah agama yang sempurna, pembahasan terkait aturan kehidupan dimiliki dengan lengkap. Mulai dari membuka hingga menutup mata, termasuk hukum suami yang meminum ASI istri

Dilansir kalbarterkini.com dari Orami Magazine inilah pandangan menurut Qur'an dan hadis mengenai hukum suami yang meminum ASI istri.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Hukum, Keutamaan dan Manfaat

Apa hukum suami minum ASI istri menurut Islam? Berikut ulasannya.

 

Dalam Islam ada sebuah hukum agama yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram.

Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan.

Sebenarnya, dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis pasangan. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Dilakukan di Rumah? Berikut Hukum, Tata Cara Solat Sendiri, Berjamaah dan Tata Cara Khutbah

Saat istri dalam kondisi istri tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal, yakni keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh, yang kedua perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Untuk Cantik dan Awet Muda, Minum Air Putih Ternyata Kuncinya Lho!

Syarat Anak Persusuan

Banyak yang bertanya-tanya apakah hukum suami minum ASI istri menjadikannya sebagai anak persusuan. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:

“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.

Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Jadi, syarat persusuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut:

1. Waktu Susuan Berlangsung

Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).

Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.

Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun adalah masa transisi bagi anak untuk berpindah dari mengkonsumsi ASI kepada makanan yang lainnya.

Karena itu, hukum suami minum ASI istri tidak menjadikannya sebagai anak persusuan.

Baca Juga: 5 Efek Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Termasuk Mengurangi Nyeri Akibat Haid

2. Syarat Hisapan

Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.

Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.

Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang perempuan seperti seorang suami yang menyusu ASI istrinya, maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada hukum suami minum ASI istri yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Singkirkan Coca-Cola Botol, Ajak Minum Air Mineral

Dalil-dalil dari Jumhur Ulama

Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)

Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)

Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu.

Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)

Baca Juga: Penggunaan Galon Air Minum Disebut Berbahaya, Kemenkominfo: Aman, Asalkan....

Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram.

ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk berhubungan badan, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.

Menyentuh, mencium atau menghisap puting susu istrinya hingga menelan air ASI adalah bagian dari foreplay saat bersetubuh, seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan sehingga tidak ada larangannya.

Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak di atas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?"

Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya,” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 388)

Ada juga sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah RA. Suatu ketika saat Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam rumah, di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu air mukanya terlihat berubah seakan tidak menyukainya.

Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku,”

Kemudian Rasul SAW menimpali: “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar,”

Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum ASI, yakni dari bayi baru lahir hingga berusia 6 bulan karena setelah itu bisa ditambahkan dengan makanan pendamping. Menyusui bisa dilakukan sampai usia 2 tahun.

Berdasarkan hadis ini, Imam Malik dalam Muwaththa’ berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.

Editor: Maya Atika

Sumber: Orami Magazine

Tags

Terkini

Terpopuler