Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Lengkap dengan Jumlahnya

- 18 Juni 2023, 17:33 WIB
Tiga Golongan Orang yang berhak menerima daging kurban
Tiga Golongan Orang yang berhak menerima daging kurban /Direktorat Peternakan

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Baca Juga: Kapan Idul Adha Tahun 2023? Simak Hasil Sidang Isbat Untuk Menentukan Tanggal 1 Dzulhijah

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Tips Rahasia Memanggang Kue Lapis Agar Tampil Cantik Menggugah Selera Saat Idul Adha

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Baznaz.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah