7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
o Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
o Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.