LINK BUAT SKCK ONLINE! Pembuatan Surat Catatan Kepolisian dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi

- 18 April 2022, 13:10 WIB
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/ /skckpolri/tangkap layar website

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: LINK International Youth Championship Digelar di JIS hingga 19 April, Ada Barcelona dan Atletico Madrid U 18

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah