Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain: Termasuk Pemilik Kafe Diperiksa

- 18 April 2022, 11:20 WIB
Potret Putra Siregar Bos Besar Pstore.
Potret Putra Siregar Bos Besar Pstore. /Instagram @putrasiregarr17/

KALBAR TERKINI - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

Beberapa pihak pun rencananya akan diperiksa terkait kasus ini.

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Putra Siregar Disebut Keluarga Wakapolri Gatot Edy, Polri: Tak Ada Kaitan Sama Sekali

Dikatakan Budhi, salah satu pihak yang akan dimintai keterangan atas insiden pengeroyokan tersebut ialah pemilik kafe CD, yang mana menjadi lokasi terjadinya pengeroyokan.

"Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan dimintai keterangan, termasuk juga pemilik kafe," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Pastikan Putra Siregar Menyerahkan Diri Bukan Ditangkap, Terkait Pengeroyokan di Sebuah Kafe Jakarta

Keduanya terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

Baca Juga: Rico Valentino dan Putra Siregar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.

Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x