KALBAR TERKINI - Saat ini kepolisian semakin memudahkan para pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pembuatan surat tersebut yang selama ini dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi saat ini bisa dilakukan secara online.
Berikut link pembuatan SKCK secara onlie KLIK DI SINI
SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.
Baca Juga: LINK DAFTAR ONLINE! Lowongan Pekerjaan BUMN 2022, Berikut Daftar BUMN dan Syarat Pendaftaran Lengkap
Untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)