LINK BUAT SKCK ONLINE! Pembuatan Surat Catatan Kepolisian dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi

- 18 April 2022, 13:10 WIB
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/ /skckpolri/tangkap layar website

KALBAR TERKINI - Saat ini kepolisian semakin memudahkan para pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pembuatan surat tersebut yang selama ini dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi saat ini bisa dilakukan secara online. 

Berikut link pembuatan SKCK secara onlie KLIK DI SINI

Baca Juga: Roby Satria Geisha Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba, Kepolisian Pastikan Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Baca Juga: LINK DAFTAR ONLINE! Lowongan Pekerjaan BUMN 2022, Berikut Daftar BUMN dan Syarat Pendaftaran Lengkap

Untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x