JADWAL Putaran Kedua Pilpres Pemilu 2024, Lengkap dengan Persyaratannya

- 17 Februari 2024, 17:48 WIB
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS ///

KALBAR TERKINI - Jadwal putaran kedua Pilpres 2024 lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Pemilu 2024 sudah berlangsung Rabu, 14 Februari 2024, dimana semua pasangan calon Presiden sudah siap menunggu hasil yang akan diumumkan resmi oleh KPU.

Pemilu 2024 bisa berlangsung satu atau dua putaran, ini tergantung dari jumlah suara yang diperoleh oleh para pasangan calon Presiden.

Lalu kapankah jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 dan berapa persen suarakah yang diperoleh paslon agar menang dalam satu putaran saja?

Baca Juga: Link Quick Count Pemilu 2024 Untuk Pantau Hasil dan Daftar Lembaga Survey Bersertifikat KPU

Adapun syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416.

Syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) yang isinya:

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Baca Juga: SIARAN Langsung Pekan ke 25 BRI Liga 1 Dimulai Kamis, 22 Feb 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Jika tak ada pasangan calon Presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka akan berlangsung Pemilu putaran kedua.

Pasal 416 ayat (2) menyebutkan:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Syarat Putaran Kedua Pilpres 2024

Warga yang akan menggunakan hak pilihnya memperhatikan nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Januari 2024.*/Kabar-Priangan.com/Arief Farihan Kamil
Warga yang akan menggunakan hak pilihnya memperhatikan nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Januari 2024.*/Kabar-Priangan.com/Arief Farihan Kamil

Jika dirangkum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 pasal 416 ayat (1) maka syarat pemilu Presiden satu putaran adalah:

1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

3. Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dan Putaran Kedua

Adapun hasil Pemilu 2024, untuk pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Namun apabila nantinya akan ada Pemilu putara kedua, maka pemungutan suara akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Untuk hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilakukan paling lambat 20 Juli 2024.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x