Baca Juga: Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Mulai Hari ini Hingga 13 Februari 2024
Sedikit berbeda, surat suara untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan.
Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.
Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.
Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya
Jenis Surat Suara dan Warnanya
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.