Beri Minuman Gunakan Botol Bekas Bong ke Bayi Berusia 3 Tahun, Polisi Tetapkan Tetangga Sebagai Tersangka

- 12 Juni 2023, 19:51 WIB
Tetangga bayi berusia 3 tahun yang positif narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetangga bayi berusia 3 tahun yang positif narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka. /

KALBAR TERKINI - Polisi menetapkan tetangga N, bayi berusia 3 tahun yang positif narkoba, sebagai tersangka.

Tetangga yang berinisial ST (51) tersebut tidak sengaja memberikan minuman kepada N menggunakan botol yang sebelumnya digunakan sebagai bong untuk mengkonsumsi sabu di rumahnya di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media, Senin 12 Juni 2023, dilansir dari lama PMJ News.

Yusuf menuturkan, N dinyatakan positif narkoba setelah menjadi hiperaktif usai berkunjung ke rumah tetangganya bersama ibunya, Selasa 7 Juni 2023 sore.

“Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” ujar Yusuf.

Baca Juga: KLIK Lirik Lagu Loneliness Ciptaan Putri Ariani, Gadis Cantik yang Viral Berkat America Got Talent 2023

Menurutnya, saat ini tersangka sudah menjalani penahanan sejak hari Minggu 11 Juni 2023 kemarin.

ST kini sudah diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara korban saat ini sudah menjalani perawatan di rumah oleh ibunya usai penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

“Korban sudah dirawat di rumah bersama ibunya,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x