Namun kabarnya bayi N akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda dan akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Menurutnya, rehabilitasi tersebut berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim.
Kebijakan ini ditempuh karena pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.***