Beri Minuman Gunakan Botol Bekas Bong ke Bayi Berusia 3 Tahun, Polisi Tetapkan Tetangga Sebagai Tersangka

- 12 Juni 2023, 19:51 WIB
Tetangga bayi berusia 3 tahun yang positif narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetangga bayi berusia 3 tahun yang positif narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka. /

Baca Juga: Perebutkan Rp18,6 M, Berikut Link Live Streaming Indonesia Open 2023 Lengkap Dengan Jadwal dan Wakil Indonesia

Namun kabarnya bayi N akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda dan akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun  mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.

Menurutnya, rehabilitasi tersebut berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim.

Kebijakan ini ditempuh karena pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x