Luhut: Kerugian Secara Moral, Anak Cucu Saya, Saya Dibilang Penjahat, Dibilang lord, Coba Saya Tuduh Anda

- 8 Juni 2023, 12:52 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak teriam disebut penjahat dan Lord oleh kedua terdawka di kasus pencemaran nama baiknya.
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak teriam disebut penjahat dan Lord oleh kedua terdawka di kasus pencemaran nama baiknya. /Humas Setkab/Rahmat/

- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)

- PT Nusapati Satria (IU Penambangan)

- PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Baca Juga: Ini Dia Tempat Nasi Goreng Terenak di Pontianak yang Rekomended Banget, Rasanya Ciri Khas dan Gak Melulu Kecap

Dua dari empat perusahaan tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut dan ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ

Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x