KontraS Vs Menteri Pengemban 15 Jabatan

- 8 Juni 2023, 11:58 WIB
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

KALBAR TERKINI - Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan oleh anggota KontraS, Haris Azhar dan Fatia pada Kamis, 8 Juni 2023 kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya idang perdana sudah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 3 April 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Periklanan dan Pengalaman Pelanggan, Indosat dan Infomo kembangkan Platform AI/ML

Perkara pencemaran nama baik ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni:

- PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan)

- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x