Update Kasus Ancam Bunuh Muhammadiyah: Andi Pangerang Dipecat BRIN, Thomas Djamaluddin Dikenai Sanksi Moral

- 29 Mei 2023, 23:38 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saat konferensi Pers di Bareskrim Polri
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saat konferensi Pers di Bareskrim Polri /

KALBAR TERKINI - BRIN resmi memecat Andi Pangerang buntut kasus ancamannya bunuh warga Muhammadiyah, ancaman tersebuut disampaikannya di status Facebook milik Thomas Djamaluddin.

Sedangkan Thomas Djamaluddin saat ini dikenai saksi moral dan harus minta maaf kepada warga Muhammadiyah.

Dilansir dari siaran pers BRIN, Sabtu 27 Mei 2023, sanksi dijatuhkan kepada keduanya setelah BRIN mendapat hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Andi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebabkannya dipecat dari BRIN sekaligus dipecat dari statusnya sebagai PNS atau ASN.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dr. Rustam A Munif, M.Pd. Kons, Satu Lagi Konselor Bergelar Doktor di Kalbar

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," dalam siaran pers BRIN.

Profesor Thomas Djamaluddin dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Sementara itu, ibu dari Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi, meminta maaf atas perbuatannya anaknya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Pemuda Muhammadiyah mengaku menerima maaf dari Rahmi, tapi tetap ingin Andi diproses hukum.

Baca Juga: Flame Fest Hadir di Pontianak, Dua Hari Gila-gilaan Bersama The Biggest Music Festival 2023

"Permohonan maafnya kami terima dan kami sudah memaafkan.

Tetapi proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran untuk semua, apalagi peristiwa ini berdampak ke keluarga besar Muhammadiyah yang bukan hanya satu atau dua orang," jelas Ketua Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. 

Rahmi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anaknya kepada pihak Kepolisian.

Dia tak hentinya memohon maaf atas komentar yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin  sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Asia U23 2024, Dari Kualifikasi Hingga Putaran Final, Cek Lawan Indonesia di Grup K

Kasus ini berawal dari seorang peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran 2023 di laman Facebook miliknya.

Kemudian, ada sebuah akun bernama Ahmad Fauzan S yang memberikan komentar terhadap postingan Thomas.

Andi Pangerang lalu membalas komentar akun tersebut dengan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia U20 Lengkap dengan Daftar Negara yang Lolos, Ternyata Ada Israel

Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?

Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu.

Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!

Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi saat itu.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x