Dia tak hentinya memohon maaf atas komentar yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Kasus ini berawal dari seorang peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran 2023 di laman Facebook miliknya.
Kemudian, ada sebuah akun bernama Ahmad Fauzan S yang memberikan komentar terhadap postingan Thomas.
Andi Pangerang lalu membalas komentar akun tersebut dengan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?
Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia U20 Lengkap dengan Daftar Negara yang Lolos, Ternyata Ada Israel
Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?
Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu.
Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!
Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi saat itu.***