Guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani terpaksa mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena mendapat intimidasi dan ancaman untuk menurunkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya.
Menurut Husein, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat surat tugas sebagai ASN di Pangandaran pada 2020 dan harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung.
Husein dimintai uang transportasi, ia mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah dibiayai negara, namun akhirnya ia tetap membayar.
Saat Latsar, Husein kembali dimintai uang sebesar Rp350 ribu.
Akhirnya, Husein memutuskan untuk melaporkan pungli itu di lapor.go.id dengan mencantumkan bukti-bukti pungli tersebut.***