KALBAR TERKINI - Guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani terpaksa mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena mendapat intimidasi dan ancaman untuk menurunkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya.
Menurut Husein, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat surat tugas sebagai ASN di Pangandaran pada 2020 dan harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung.
Husein dimintai uang transportasi, ia mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah dibiayai negara, namun akhirnya ia tetap membayar.
Saat Latsar, Husein kembali dimintai uang sebesar Rp350 ribu, namun kali ini dia menolak untuk membayar karena tidak memiliki uang.
Baca Juga: Segini Harga dan Spesifikasi Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang Nunggak Pajaknya
"Gaji selama tiga bulan belum dibayar.
Uang di rekening dia pun tak sampai Rp500 ribu.
Sampai yang nagih gitu, saya bilang saya enggak ada uang banget.
Saya kasih screenshot rekening saya, enggak ada, di Rp500 ribu aja enggak ada di rekening waktu itu," ungkap Husein.
Akhirnya, Husein memutuskan untuk melaporkan pungli itu di lapor.go.id dengan mencantumkan bukti-bukti pungli tersebut.
Tak lama setelah itu, tiba-tiba ada yang mencari pelapor.
Husein menyebut banyak orang yang jadi tertuduh sehingga dia pun mengaku bahwa dirinya yang melaporkan pungli tersebut.
"Saya enggak mau ngerugiin orang, saya ngaku aja bahwa itu saya yang lapor.
Dari situ ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pangandaran di Jalan Parigi," ujarnya.
Husein lalu mendatangi BKPSDM dan disidang oleh belasan orang.
Husein mengaku dicecar oleh orang-orang tersebut dan ditanya alasan mengapa melakukan pelaporan.