Pihak Keluarga Buat Laporan Kehilangan Uang dan Sejumlah Barang Milik Brigadir Yosua

- 16 Februari 2023, 00:56 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E.
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E. /Tangkapan layar video Antaranews.com

ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.

"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.

Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x