ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.
"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.
Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.***