Siapa Sosok Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok?Terlilit Hutang Judi Hingga Ratusan Juta

- 9 Februari 2023, 23:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online
Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online /

KALBAR TERKINI - Bripda Haris, anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online memiliki nama lengkap Haris Sitanggang.

Ia adalah anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) berpangkat Bripda.

Bripda Haris merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang memiliki sejumlah catatan kejahatan.

 

 

Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban bekerja sebagai sopir taksi online.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Polisi Minta Maaf, Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI

Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku tega membunuh Sony karena masalah ekonomi.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. 

Namun proses penyidikan tetap berjalan. 

Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," jelas Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menerangkan identitas Haris terungkap berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA).

 Temuan ini menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus.

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Diuduga Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Bermula dari Sengketa Tanah Keluarga

Polisi lalu menangkap Haris di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.

"Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal," jelasnya.

Trunoyudo menyebut motif Haris menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. 

Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya.

Baca Juga: Polisi Jadikan Hasya Tersangka Vs Pihak Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Eko

"Ingin memiliki harta milik korban. 

Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," katanya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan Haris sempat menjalani penempatan khusus (patsus).

 Aksi pembunuhan dilakukan HS setelah selesai menjalani patsus.

Haris mendapat sanksi patsus karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu. 

Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

Selain patsus, Haris juga disanksi teguran tertulis.

Namun Aswin tak menjelaskan tindakan apa yang dilalukan oleh Haris hingga akhirnya harus menjalani sidang disiplin pada akhir tahun lalu.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan Bripda Haris yang membunuh sopir taksi online mempunyai utang mencapai Rp900 juta.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

"Betul utang Bripda Haris mencapai Rp900 juta," ujar Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2023.

Aswin tidak menjelaskan alasan Bripda Haris mempunyai utang sebesar itu. 

Ia hanya mengatakan uang tersebut dipinjam Bripda HS kepada bank maupun secara perorangan.

"Utang ke keduanya, ke bank dan perorangan," ungkapnya.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x