Baca Juga: Polisi Jadikan Hasya Tersangka Vs Pihak Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Eko
Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992.
Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu.