KALBAR TERKINI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka atas kepemilikan sebanyak 1.568 butir pil ekstasi.
Pil ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari Belanda dan dipesan lansung oleh AS dan M dari Lapas Kelas IIA Pontianak.
"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa lima orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu 4 Januari 2023.
Kedua WBP Lapas Kelas IIA Pontianak tersebut diduga sebagai pengendali jaringan bisnis narkoba internasional.
AS dan M diringkus polisi di dalam lapas setelah memesan sebanyak 1.568 butir ekstasi.
Ribuan pil ekstasi tersebut semula akan dijual jelang perayaan pergantian tahun beberapa hari yang lalu.
Rencana tersebut akhirnya gagal dikarenakan polisi melakukan tangkap tangan terhadap kurir yang mengambil paket berisi pil ekstasi di kantor jasa pengiriman.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba berupa 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda.
AS dan M memesan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam tujuh bungkusan warna yang berbeda tersebut menggunakan dua kurir asal Pontianak, yaitu HG dan S.